Kebocoran PAD Puluhan Miliar di Bapenda Medan: Temuan BPK Berulang, APH Diminta Usut Peran Rudi Hadian Siregar

topmetro.news, Medan – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2022 hingga 2024 mengindikasikan persoalan serius, bahkan mengarah pada dugaan praktik korupsi yang sistemik.

Selama tiga tahun berturut-turut, BPK menemukan pola masalah yang nyaris identik: kekurangan penerimaan pajak daerah, lemahnya pengawasan, hingga data penerimaan yang tidak dapat diyakini. Akibatnya, Pemko Medan diperkirakan kehilangan PAD hingga puluhan miliar rupiah, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Pada tahun 2022, BPK mencatat pengelolaan pendapatan pajak daerah terhadap objek pajak reklame senilai Rp1,6 miliar yang belum memiliki izin. Selain itu, terdapat kekurangan penerimaan pajak daerah dan denda sebesar Rp3,4 miliar. Alih-alih menjadi peringatan keras, temuan tersebut justru terulang.

Memasuki tahun 2023, permasalahan kembali muncul. BPK menemukan kekurangan penetapan pajak daerah untuk sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan nilai mencapai lebih dari Rp5 miliar. Lagi-lagi, sektor strategis penyumbang PAD terbesar justru menjadi lubang kebocoran.

Rugi Miliaran Rupiah

Ironisnya, pada tahun 2024, situasi semakin mengkhawatirkan. BPK mengungkap kekurangan penerimaan pendapatan dari hotel, hiburan, restoran, dan parkir sebesar Rp3,5 miliar. Lebih serius lagi, terdapat penerimaan pajak sebesar Rp11.749.285.105 yang tidak dapat diuji dan tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung database yang memadai.

“Untuk tahun 2024, permasalahannya hampir persis sama dengan dua tahun anggaran sebelumnya. Ini bukan lagi kebetulan. Pola yang berulang menimbulkan kecurigaan kuat adanya indikasi korupsi,” ujar sumber yang menyoroti temuan tersebut.

Sorotan tajam pun mengarah pada jajaran pejabat yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan sektor pajak tersebut, khususnya kepala bidang (Kabid) di Bapenda Kota Medan. Salah satu yang disorot adalah mantan Kabid Hotel, Restoran, dan Hiburan Bapenda Medan Rudi Hadian Siregar yang saat ini sudah menjadi Sekretaris Bapenda Sumut, yang saat kebocoran PAD terjadi masih menjabat, dan kini justru diangkat menjadi Sekretaris Bapenda Provinsi Sumatera Utara.

“Alih-alih dievaluasi atau dimintai pertanggungjawaban, pejabat yang berada di posisi strategis saat kebocoran terjadi justru mendapat promosi. Ini preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan,” kata pengamat.

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan pajak daerah di Bapenda Kota Medan. Pemeriksaan dinilai perlu menyasar pejabat struktural yang bertanggung jawab langsung atas sektor hotel, restoran, dan hiburan selama periode 2022–2024.

Jika temuan BPK terus berulang tanpa konsekuensi hukum yang jelas, maka kebocoran PAD bukan hanya akan terus terjadi, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa sistem pengawasan di Bapenda Medan telah gagal, atau lebih buruk lagi, sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu.

Sementara ketika topmetro.news mengkonfirmasikan terkait temuan BPK, berulang kali, Rudi tidak menjawab.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment